Sosialisasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Ketapang

"Sosialisasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Ketapang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan, Bp. Ariantoni, S.Sos., MM, memimpin sosialisasi persiapan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di aula kantor Camat Ketapang pada hari Senin, 28 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Camat Ketapang, Bp. Rendy Eko Supriyanto, S.Stp, serta para kepala desa se-Kecamatan Ketapang, Pendamping Desa, dan BPD. Dalam kesempatan ini, Bp. Aryantoni menjelaskan tentang pentingnya koperasi desa/kelurahan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memperkuat solidaritas antar warga. Ia juga memaparkan tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan, termasuk proses perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan. Selain itu, Bp. Aryantoni juga memaparkan tentang beberapa regulasi yang terkait dengan pembentukan koperasi desa/kelurahan, yaitu: . Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dikeluarkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie Setiadi, pada 18 Maret 2025. Berikut adalah beberapa poin penting dari surat edaran tersebut ¹ ² ³: - *Tujuan Program*: Program Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan dengan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebelum Juli 2025. - *Model Pembentukan Koperasi*: Terdapat tiga model pembentukan koperasi desa, yaitu: - *Koperasi Baru*: Untuk desa yang belum memiliki koperasi, dengan minimal 9 orang pendiri. - *Pengembangan Koperasi Eksisting*: Koperasi aktif dapat diperluas skalanya dengan menambah unit usaha. - *Revitalisasi Koperasi Lemah*: Koperasi yang tidak aktif dapat direstrukturisasi manajemennya. - *Tahapan Pembentukan*: Proses pembentukan koperasi desa meliputi sosialisasi, musyawarah desa, pengesahan badan hukum, dan integrasi koperasi eksisting. - *Struktur Pengurus*: Pengurus koperasi dipilih melalui musyawarah desa, dengan kepala desa sebagai pengawas ex-officio untuk memastikan transparansi. - *Jenis Usaha*: Koperasi desa dapat mengelola usaha strategis seperti gerai sembako murah, unit simpan pinjam, cold storage/gudang, dan klinik desa. - *Pengawasan*: Pemerintah akan melakukan pengawasan rutin, evaluasi 6 bulanan, dan audit keuangan untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa dalam membentuk koperasi desa yang kuat dan berkelanjutan. - Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, yang mendorong pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat. - Final Juklak Kopdes Merah Putih, yang memberikan petunjuk teknis tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Camat Ketapang Bp. Rendy Eko S. Stp menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini dan berharap koperasi desa/kelurahan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi masyarakat Kecamatan Ketapang. Lanjutnya, tentang bidang usaha potensi desa yang akan dikembangkan, dan menjelaskan bahwa desa-desa di Kecamatan Ketapang belum melakukan pembentukan koperasi karena menunggu sosialisasi ini. Desa Ruguk insyaallah besok menjadi desa pertama yang melakukan pembentukan koperasi setelah sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Ketapang khususnya para calon pengurus dapat memahami tentang koperasi desa/kelurahan dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembentukannya, sesuai dengan instruksi presiden dan menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan kepengurusan, usaha, permodalan, dan lainnya." (DN)