Sosialisasi Perbup No 36 Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025. Dalam kegiatan ini di ikuti Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan 4 Kecamatan ( Kecamatan Ketapang, Bakauheni, Sragi dan Palas ) yang dilaksanakan di Balai Desa Bangunrejo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (12/2/2024). Dinas PMD Lamsel menggandeng stakeholder terkait, yakni Dinas Lingkup Pertanian termasuk Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan selain Tenaga Ahli Pendamping Desa. Camat Ketapang Bp. Rendy Eko Supriyanto, S.T.P menyambut baik dan mengharapkan kegiatan itu dapat menjadi pedoman desa dalam melaksanakan APBDes masing masing desa dan dapat berkoordinasi dengan dinas instansi terkait sehingga tidak menyalahi aturan kebijakan dan efisiensi anggaran yang berlaku. Sambungnya, Semoga setelah sosialisasi ini APBDES dapat segera di Evaluasi dan dilaksanakan". Sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan Astacita Presiden Republik Indonesia ke 8 Bapak H.Prabowo Subianto, terwujudnya Swasembada Pangan 2027 mendatang. Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Bp. Erdiansyah, yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi dan Keuangan Desa PMD Lamsel Bp. M. Iqbal dalam penyampaiannya Pada peraturan bupati ini mencantumkan beberapa poin fokus penggunaan Dana Desa ( DD ) hasil turunan di atasnya PMK dan Permendes ( Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Mentri Desa )" Ada 7 Prioritas yaitu : 1. BLT-DD Penanganan kemiskinan ekstrem minimal 15 % 2. Penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim 3. Peningkatan layanan kesehatan dan pencegahan stunting 4. Ketahanan pangan dan swasembada pangan 5. Pengembangan potensi keunggulan desa 6. Implementasi desa digital 7. Pembangunan berbasis padat karya tunai Ia menambahkan, dari ke 7 prioritas itu hanya 2 belanja yang mempunyai presentasi minimal atau maksimal. Terkait penambahan penyertaan modal Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa ), Ia menjelaskan sebagaimana aturan Kepmen dan Permendes bahwa dana ketahanan pangan itu disalurkan/dibelan jakan untuk penyertaan modal Bumdes yang tentunya harus di ikuti setiap desa. Tambahnya ia mengakui ada beberapa Bumdes yang belum berjalan maksimal. Namun Dinas PMD kedepan akan melaksanakan sosialisasi dengan rekan rekan pendamping atau langsung ke Bumdes untuk melakukan pembinaan laporan keuangan. Ia memaparkan untuk penyaluran Dana Ketahanan Pangan penyertaan Bumdes harus ada beberapa persyaratan antara lain : 1. Bumdes telah menyampaikan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kepada Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa ( Musdes ) 2. Bumdes membuat dan menyampaikan proposal dan uji kelayakan usaha kepada Pemdes melalui Musyawarah Desa ( musdes ) 3. Bumdes harus sudah melakukan pendaftaran badan hukum melalui portal di Kementerian Desa "Harapan kami Dinas PMD Lamsel tentunya untuk program ketahanan pangan ini yang akan di kelola oleh Bumdes dapat berjalan maksimal sehingga dapat mendukung program Presiden Pak Prabowo pada 2027, semua desa di Indonesia sudah Swasembada pangan". (Red/DN/Adi)

Sosialisasi Perbup No 36 Tahun 2024
Sosialisasi Perbup No 36 Tahun 2024